
Pengurus Pusat terdiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua I – Bidang Organisasi
- Ketua II – Bidang Pendidikan
- Ketua III – Bidang Kesejahteraan
- Ketua IV – Bidang Usaha / Dana
- Ketua V – Bidang Penerangan
- Sekretaris Umum dan Sekretaris
- Bendahara Umum dan Bendahara
- Bidang-Bidang
- Pembantu Umum
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA UMUM
- Bertanggung jawab kepada Kongres
- Melaksanakan pimpinan umum
- Memimpin Kongres dan Rapat Pengurus Pusat
- Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara para Ketua Bidang
- Memimpin kegiatan Pengurus Pusat untuk melaksanakan/merealisasikan
- Program kerja keputusan Kongres menandatangani surat- surat keluar
- Menandatangani Surat Keputusan
- Memberikan petunjuk kepada anggota Pengurus tentang tugas masing-masing
- Mendampingi Sekretaris, Bendahara dan Bidang organisasi
KETUA I, II, III, IV, V
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
- membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan pembagian tugas yang telah disepakati
- Mewakili Ketua Umum dalam hal Ketua Umum berhalangan
- Memberikan saran-saran /pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum
SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum membantu Ketua Umum, Ketua I,II,III,IV,V dalam melaksanakan tugasnya
- Membuat Surat Keputusan Ketua Umum
- Mengkoordinasikan administrasi PI ISEI antara lain surat menyurat, kearsipan, persiapan dan pencatatan Rapat
- Mengatur dan mempersiapkan materi Rapat Kerja/Kongres dan membuat laporannya
- Mengatur dan mempersiapkan pelantikan Cabang
- Membantu kelancaran kegiatan setiap Bidang
- Memantau pelaksanaan keputusan Rapat/Raker/Kongres
- Inventarisasi asset organisasi
BENDAHARA UMUM, BENDAHARA
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
- Menyelenggarakan administrasi keuangan PI ISEI Pusat
- Menyimpan semua dana yang dimiliki PI ISEI Pusat yang diperoleh dari usaha yang syah
- Mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi dengan persetujuan Ketua Umum
- Menyusun dan menyampaikan pertanggung jawaban keuangan PI ISEI
- Menyusun perkiraan biaya/budget organisasi sesuai dengan kebutuhan bidang-bidang
- Menyusun pembukuan keuangan dan pemakaian dana baik tunai maupun melalui Bank dilengkapi bukti-bukti yang sah
- Membuat lampiran tentang posisi keuangan organisasi secara berkala untuk dilaporkan pada Rapat Pengurus
- Setiap tahun mengirimkan dana pendidikan anak asuh dan memantau realisasinya bekerjasama dengan bidang Pendidikan dan Sekretariat
KETUA-KETUA BIDANG
- Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Bidang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
- Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya kepada Ketua Umum
- Memberikan pertimbangan/saran yang dipandang perlu kepada Ketua Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka melaksanakan tugasnya
PEMBANTU UMUM
- Membantu para Ketua dalam melaksanakan tugasnya
- Memberikan saran/pertimbangan yang di pandang perlu kepada pengurus
BIDANG-BIDANG
- BIDANG ORGANISASI
- KETUA I membidangi urusan Organisasi
- Mensosialisasikan program kerja keputusan Kongres dan realisasinya oleh Pengurus Pusat kepada Cabang melalu konsolidasi Organisasi
- Memantau perkembangan Cabang
- Menyelenggarakan Rapat Kerja/Kongres
- Bekerjasama dengan Sekertaris Umum/Sekretaris mempersiapkan materi Rapat Kerja/Kongres dan membuat laporannya
- BIDANG PENDIDIKAN
- KETUA II membidangi urusan Pendidikan
- Merealisasikan program pendidikan anak asuh
- Merealisasikan program Pendidikan untuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan para Anggota PI ISEI
- Bekerjasama dengan Bidang Usaha/Dana untuk mencari dana untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan
- Bekerjasama dengan Sekretariat untuk memantau pelaksanaan penggunaan dana Anak asuh di Cabang-cabang
- BIDANG KESEJAHTERAAN
- KETUA III membidangi urusan Kesejahteraan
- Merealisasikan program kesejahteraan berupa kegiatan yang bersifat sosial
- Bekerjasama dengan bidang usaha/dana untuk mencari dana untuk membangun sarana untuk kesejateraan masyarakat
- Untuk pemantauan bekerjasama dengan Sekretariat
- BIDANG USAHA/ DANA
- KETUA IV membidangi urusan Usaha/Dana
- Mengusahakan penambahan dana untuk menunjang kegiatan organisasi
- Menyelenggarakan acara untuk menghimpun dana untuk pendidikan anak asuh dan kegiatan sosial lainnya dengan mengadakan kegiatan amal dsb.
- BIDANG PENERANGAN/HUMAS
- KETUA V membidangi urusan Penerangan/Humas
- Menyebar luaskan kegiatan organisasi khususnya Pengurus Pusat di Media masa
- Membuat dokumentasi kegiatan organisasi baik Pusat dan Cabang
- Membuat media tertulis berupa Buletin yang berisi kegiatan Pusat dan Cabang dll. bekerjasama dengan Sekretariat
Merealisasikan program menerbitkan Website dll untuk lebih memperkenalkan PI ISEI dan kegiatannya
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Membantu Ketua Umum, Ketua I,II,III,IV,V dalam melaksanakan tugasnya
- Membuat Surat Keputusan Ketua Umum
- Mengkoordinasikan administrasi PI ISEI antara lain surat menyurat, kearsipan, persiapan dan pencatatan Rapat
- Mengatur dan mempersiapkan materi Rapat Kerja/Kongres dan membuat laporannya
- Memantau pelaksanaan keputusan Rapat/Raker/Kongres
- Membantu mengatur / menyelenggarakan Rapat Kerja / Kongres
- Mengatur dan mempersiapkan pelantikan Cabang
- Membantu kelancaran kegiatan setiap Bidang
- Inventarisasi asset organisasi
Recent Comments